Apa itu PIP?

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah
pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun)
yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas,
korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Sasaran Utama PIP?

  1. Peserta didik pemegang KIP;`
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
  3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
    Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.